Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah
Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari,
oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak
dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan
tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna
dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi
berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda
warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna
untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna
dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat
bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan
secara komprehensif, terpadu dan
terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama
dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi
berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda
dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat
mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif,
kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan
potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Peraturan Baru Pedoman Karang Taruna
Dengan terbitnya Permensos 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Kaang Taruna maka Permnesos tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen unduhan:
Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
UU Nomor 40 Th 2009 tentang Kepemudaan
Permensos 77 Th 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna